Tabungan Qurban
Tabungan Qurban adalah tabungan yang dirancang khusus untuk memudahkan Anda dalam mempersiapkan dana pembelian hewan qurban
Persyaratan :
1. Nasabah perseorangan, warga Indonesia(WNI) dan berdomisili di Indonesia.
2. Mengisi form pembukaan rekening.
3. Fotocopy KTP/SIM yang masih berlaku.
Ketentuan :
- Setoran minimal Rp 300.000.-/ bulan
- Rekening tabungan yang selama 6 bulan berturut-turut tidak mengalami transaksi mutasi baik penyetoran maupun pengambilan agar digolongkan menjadi rekening pasif dan secara otomatis akan tidak mendapatkan bunga dan dikenakan biaya sebesar 2.500 perbulan.
- Jangka Waktu 10 bulan
Keuntungan :
1. AMAN, Karena di jamin oleh LPS (Lembaga Penjamin LPS).
2. Mendapatkan Bingkisan Perlengkapan Sholat di akhir periode
4. Tidak ada potongan biaya.
Seluruh Fasilitas Tabungan kami telah dijamin oleh LPS